Biaya Apa Saja yang Keluar Saat Membeli Rumah Second?
Dalam transaksi jual beli rumah second, ternyata ada lho biaya-biaya lain yang wajib masuk ke dalam perhitungan rencana anggaran, tentunya diluar bujet pembelian rumah. Beragam biaya ini juga perlu diatur dengan rinci. Agar tetap masuk ke dalam rencana pembiayaan awal.
Kurang lebih, hitungan biaya lain ini bisa mencapai sekitar 15% dari total harga rumah yang dibeli. Semakin tinggi harga rumah, semakin tinggi pula biaya jual beli rumahnya.
Kebutuhan Biaya Tambahan Membeli Rumah Second
Ternyata, jika dihitung termasuk dalam jumlah yang lumayan juga ya. Biaya ini sudah pasti harus dibayarkan diawal, oleh karenanya, kita juga perlu mempersiapkan. Kira-kira, biaya tersebut untuk membayar apa saja?
1 Pembiayaan Pengecekan Sertifikat
Dalam membeli rumah di Jakarta Selatan, kamu perlu mengetahui keaslian sertifikat rumah tersebut. Sertifikat palsu tentu akan membuat masalah di masa depan.
Pengecekan sertifikat ini bisa dengan berbagai cara, secara mandiri dengan mendatangi kantor pertanahan, mengecek secara online atau via aplikasi, atau bisa juga dengan menggunakan jasa notaris yang semuanya akan diurus dengan cermat.
Cara terakhir ini bisa dibilang yang paling mudah dan tidak memakan banyak waktu. Tetapi harus mengeluarkan biaya khusus untuk membayar jasa notaris. Biaya ini sebaiknya jangan sampai dilupakan, masukkan ke dalam rencana anggaran.
2 Pembiayaan AJB
AJB adalah akta jual beli tanah yang nilainya cukup besar, sekitar 1% dari harga jual rumah. Misalnya, harga rumah dijual 1 miliar, maka AJB-nya bisa mencapai 10 juta. Nah, pembiayaan AJB ini kebanyakan ditanggung oleh para pembeli, kecuali ada kesepakatan-kesepakatan lain yang dibuat bersama dengan penjual rumah.
AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan biasanya mereka juga akan menentukan tarifnya sendiri yang membuat biaya AJB semakin besar. Jika hitungannya terlalu besar, kamu bisa negosiasi dengan PPAT agar biayanya lebih masuk akal.
3 Pembiayaan Balik Nama
Pembiayaan lain yang muncul dalam transaksi jual beli rumah second adalah biaya balik nama. Jumlahnya juga cukup besar, yaitu sekitar 2% dari total harga rumah yang dibeli dan tergantung dari peraturan di masing-masing daerah yang berlaku.
Balik nama ini harus dilakukan oleh pembeli rumah secara mandiri, kecuali pembelian baru dari pihak pengembang. Rincian pembiayaan balik nama ini kira-kira adalah :
- Jasa PPAT maksimal sebesar 1% dari harga rumah.
- Melunasi biaya BPHTB.
- Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah atau nilai aset properti per bidang.
- Biaya pengecekan sertifikat.
- Biaya pelayanan balik nama di kantor pertanahan.
Pengurusan balik nama ini memiliki beberapa langkah yang harus diketahui, di antaranya adalah penandatanganan dan pelunasan AJB, serta pengurusan sertifikat ke BPN oleh PPAT. Balik nama sertifikat ini biasanya memakan waktu kurang lebih selama 15 hari kerja.
4 Pembiayaan PNBP
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang juga masuk ke dalam biaya jual beli rumah. Biaya ini biasa dikeluarkan bersamaan dengan pengajuan BBN dengan hitungan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.
Peraturan ini telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN.
5 Pembiayaan BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah biaya jual beli rumah yang wajib ditanggung oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Besaran bea yang diatur di dalam perundang-undangan adalah 5% yang dibebankan kepada pemilik atau pembeli rumah.
Total biaya yang dikeluarkan dibatasi atas 30 juta. Pajak ini diatur di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1997. Ada hitungan terkait BPHTB ini, jika kamu ingin mengetahuinya secara detail, bisa mencarinya secara online.
6 Pembiayaan KPR
Pada saat melakukan KPR untuk rumah di Jakarta Selatan, akan dikenakan dua biaya KPR. Pertama adalah biaya provisi yang membiayai proses keperluan dalam persiapan keperluan pinjaman, seperti penggandaan dokumen, komisi, dan lain-lainnya.
Kedua, biaya administrasi yang digunakan sebagai pembiayaan proses pengajuan KPR. Kedua biaya ini ditanggung oleh pembeli, maka dari itu perlu juga dilakukan persiapan.
7 Pembiayaan Jasa Notaris
Dalam proses jual beli rumah second, peran para notaris dan PPAT sangatlah berjasa. Maka dari itu, mereka juga mengenakan tarif untuk jasa yang mereka lakukan.
Besarannya tergantung dari notaris itu sendiri, tetapi pembiayaan tersebut sudah tercantum di Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36 sehingga biayanya bisa dijaga, tidak seenaknya saja mengenakan tarif.
Kesimpulan Biaya Membeli Rumah Second
Nah, bagaimana? yang saat ini sudah akan membeli rumah, baik bekas atau baru, apakah juga sudah memperhitungkan biaya-biaya di atas? Ternyata lumayan juga ya biaya tambahannya yang perlu disiapkan.
Mempunyai rumah memang jadi kebutuhan semua orang. Banyak yang diusahakan untuk mendapatkan rumah impiannya. Dibandingkan apartemen, rumah tinggal tentu lebih leluasa untuk keluarga. Meski biayanya juga perlu disiapkan dengan matang.
Tapi, kalau sudah tahu biaya apa saja yang keluar saat membeli rumah second, tentu kita jadi lebih siap. Kita bisa memperhitungkan dan menyiapkan biaya sesuai dengan kebutuhan, agar proses membeli rumah second menjadi lancar.
Agak syok ya ribet banget biaya tersembunyinya ternyata :( harus paham betul apa aja yang musti dipertimbangkan. Cita-cita sih beli rumah baru dan cash (hihihi siapa juga yg gamau). Tapi aamiin.
BalasHapusterima kasih informasinya kak, jadi tau pertimbangannya buat memutuskan beli rumah. semoga tahun ini terwujudkan
BalasHapusWaduh ternyata lumayan juga yaa biaya lain-lainnya. Kita bisa siap budget juga buat memperhitungkan biaya-biaya di atas.
BalasHapusSelain harus prepare dana buat beli, juga harus nyiapin dana lain lain ya Tiq. Biar gak syok juga
BalasHapusrumah second tuh selain risiko yang disebutkan di atas bisa muncul risiko lainnya juga. Misalnya biaya renovasi karena harus ada yang diganti sesuai kebutuhan kita atau biaya lainnya yang tak terduga.
BalasHapusBaru tahu kalau mau beli rumah seken ternyata ada banyak juga biaya printilnannya. Tapi kalau udah dipenuhi semuanya dan dapet yang kualitasnya masih oke, rumah seken juga menarik kok
BalasHapusJadi memang harus ada biaya lebih ya mbak ketika memutuskan untuk membeli rumah. Memang jual beli itu prosesnya sedikit complicated tapi kalau bisa masuk rumahnya kok lega gitu.
BalasHapusBelum lagi kalau mau renov yaa kak. Itu bakal jadii berat juga sih menurutkuu
BalasHapuskata temen yang beli rumah seken, biayanya lumayan memang. Dan agak lebih rumit dibandingkan beli rumah baru KPR.
BalasHapusAku ngalamin ini, biaya pajak, ajb, notaris, dll smpai 90 jutaan mbak. Wkkka
BalasHapusAkhirnya ga cukup karena beli rumah secondnya pakai uang cash dan udah semua investasi kami ambil. Terus ngutang ke ortu deh 60 jutaan gitu, sisanya utang adek. Intinya berusaha ga pake bunga riba. Alhamdulillah sekarang udah kami lunasi utang ke adek dan ortu
Bukan cuma asal deal, tapi juga penting ngecek semuanya ya, mbak. Supaya ke depannya juga sulit.
BalasHapusPaling enak pake notaris yg sdh mengurus semuanya. Tinggal bayar. Pengalaman sampai PBB tahunan ada yg belum terbayar pun bisa dibantu pengurusannya. Infonya sangat bermanfaat Kak
BalasHapusKebetulan tahun ini juga memiliki pengalaman ini beli rumah second setikanya sediakan 10-20% harga beli buat surat2 dll deh. Kalau renov ya beda lagi hehe
BalasHapusBelum pernah beli rumah second tp kalau ang bisa lebih hemat ketimbang rumah baru, lebih baik beli rumah secons yg pntg cocok
BalasHapusBelum pernah beli rumah second aku tuhh, tapi kalau buat nyewa rumah uda pernah hihihi...
BalasHapusTapi memang mending beli yg second yaa ketimbang yg baru. Kl yg second tinggal direnovasi dikit, nggak terlalu ngeluarin uang kayak yg beli rumah baru yaaa.
Wah, baru tahu saya, soal biaya-biaya itu, Mbak.Jadi intinya, harus mempersiapkan dana ekstra ya, Mbak. Misalnya beli rumah seharga 100 juta. Ya, paling tidak biar longgar, dana harus 150 juta.
BalasHapus