PENGHAPUSAN NPWP - Wanita Kawin yang telah Memiliki NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib
Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi
perpajakan, serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit,
pembuatan paspor, dan sebagainya.
Dulu, alasan saya membuat NPWP karena memang sadar akan kewajiban jadi
warga negara yang baik, dan tentunya menjadi salah satu syarat karyawan
perusahaan. Cerita tentang pengajuan saya untuk pembuatan NPWP ada di
tulisan "Cetak Kartu NPWP".
Setelah dua tahun saya memberhentikan diri untuk bekerja kantoran dan
disibukkan dengan mengasuh anak, saya pun jadi terlewat untuk melakukan
pelaporan pajak. Untuk menghindari hal tersebut, akhirnya saya mengajukan
permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari
penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda
administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai dari Rp100.000 sampai dengan
Rp1.000.000,00. Lumayan kan? Hehe...
Dan memang, ada ketentuan yang memudahkan wanita kawin yang telah
memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah ingin melakukan kewajiban
perpajakanya ikut dengan suami, maka dapat melakukan penghapusan NPWP. Aturan
perpajakan di Indonesia mengakomodir bahwa kewajiban perpajakan dalam
satu keluarga menjadi tanggung jawab suami, selaku kepala rumah tangga. Jadi
suami-istri cukup memiliki satu NPWP saja yaitu NPWP suami.
Sebetulnya,
istri yang berada dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta dan memiliki
NPWP sendiri, pajak yang dibayarkan setelah digabungkan dengan pajak suami, hasilnya
tagihan pajak akan lebih tinggi.
Menghindari
hal tersebut, ada baiknya NPWP suami dan istri digabungkan. Karena dalam sebuah
keluarga, tidak jarang suami dan istri memiliki NPWP terpisah. Bukan masalah memang, jika telah diatur dalam perjanjian pra-nikah. Namun
akibatnya potongan pajak menjadi lebih tinggi, dan biasanya pada saat pelaporan
pajak tahunan terjadi kurang bayar.
NPWP Bisa Dihapus?
Tentu bisa. Bagi wajib pajak yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.
Salah satu persyaratan yang
mendasari saya melakukan penghapusan NPWP adalah, NPWP wanita kawin/istri yang
ikut suami untuk digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Jadi saya ingin gabung harta kekayaan dengan suami.
Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?
Wajib
Pajak dapat menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan
Pajak tempatnya terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Saya
pribadi melakukannya secara offline, datang langsung ke kantor pajak terdaftar.
Mengingat pengalaman saya yang kurang baik dengan pengajuan NPWP online.
Pastikan
juga bahwa syarat-syarat administrasi dibawa lengkap, agar lebih mudah
dan cepat dalam proses pengajuan
penghapusan NPWP seperti :
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak (Saya, Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Surat Pernyataan, tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. (Unduh format Surat Pernyataan).
Selanjutnya
untuk proses offline, saya diberikan formulir permohonan penghapusan NPWP dan
surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dengan suami yang disediakan
di kantor pajak.
Setelah
berkas lengkap dan formulir diisi lengkap, langsung saya serahkan ke petugas
untuk divalidasi data, kemudian mendapat nomor antrian untuk proses
selanjutnya. Setelahnya, tidak menunggu lama, proses validasi selesai dan
diberikan kartu tanda selesai melakukan permohonan penghapusan NPWP. Kemudian
mengembalikan kartu NPWP saya ke petugas.
Menurut
keterangan petugas, keputusan permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan
Wajib Pajak diterima secara lengkap. Jika selama 6 bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap belum diterbitkan keputusan, maka permohonannya dianggap diterima, dan KPP paling lama 1 bulan sejak berakhirnya 6 bulan
tersebut harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP.
Jika
kita tidak memiliki tunggakan atau hutang pajak, maka proses akan berjalan lebih
cepat. Dengan keluarnya keputusan ini, berarti mulai saat itu juga, penghasilan
serta pelaporan pajak istri ikut di SPT suami. Penghasilan istri dapat dimasukan ke kolom penghasilan yang dipotong PPh Final pada SPT tahunan suami. Dan, untuk keperluan istri selanjutnya terkait administrasi, dapat menggunakan Kartu NPWP Suami atau dapat juga cetak Kartu NPWP sendiri dengan Nomor NPWP sama dengan suami.
Nah, kalian Wajib Pajak yang merasa sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif atau objektif, segeralah mengurus permohonan penghapusan NPWP. Cepat kok proses pengajuannya, asal data yang dibutuhkan dipenuhi lengkap.
#OneDayOnePost
#KomunitasODOP
#ODOPBatch7
Dan sepertinya aku harus mengurus penghapusan NPWP nih, makasih infonya mba Atiqoh 😊👍
BalasHapus