Cara Pembuatan KIA - Kartu Identitas Anak
Jika pada saat umur 17 tahun seseorang akan berhak memiliki KTP, mulai tahun 2016, berdasarkan Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) No.2 tahun 2016, anak berumur 0 hingga 17 tahun juga berhak memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berumur 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak yang memiliki usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berumur 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah memiliki usia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Di tahun 2018 saat kelahiran anak saya, KIA tidak langsung terbit berbarengan dengan Akta Kelahiran. Jadi saya tetap mengurus secara terpisah. Syarat dokumen yang dipenuhi seperti keterangan di atas. Caranya memang cukup mudah, namun waktu penerbitannya masih terbilang cukup lama, hampir satu bulan baru kami dapatkan.
Saat itu, kami orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA sesuai dokumen di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah dokumen diperiksa lengkap, lalu diberikan tanda penerimaan untuk nanti ditunjukan saat pengambilan kartu. Proses pemeriksaan tidak lama, hanya saja antrian menunggunya yang lama.
Kurang lebih satu bulan, kami diberikan info untuk pengambilan kartu KIA di Dukcapil setempat. Ayo para orang tua, KIA untuk anak tercinta sudah diproseskan belum? 😊
*Disclaimer : Ini berdasarkan pengalaman pribadi saya, mengurus KIA di Februari 2018, Dukcapil Jakarta Timur. Mungkin akan berbeda kondisinya sesuai waktu di setiap daerah.
#OneDayOnePost
#KomunitasODOP
#ODOPBatch7
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak yang memiliki usia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berumur 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah memiliki usia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Di tahun 2018 saat kelahiran anak saya, KIA tidak langsung terbit berbarengan dengan Akta Kelahiran. Jadi saya tetap mengurus secara terpisah. Syarat dokumen yang dipenuhi seperti keterangan di atas. Caranya memang cukup mudah, namun waktu penerbitannya masih terbilang cukup lama, hampir satu bulan baru kami dapatkan.
Saat itu, kami orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA sesuai dokumen di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah dokumen diperiksa lengkap, lalu diberikan tanda penerimaan untuk nanti ditunjukan saat pengambilan kartu. Proses pemeriksaan tidak lama, hanya saja antrian menunggunya yang lama.
Kurang lebih satu bulan, kami diberikan info untuk pengambilan kartu KIA di Dukcapil setempat. Ayo para orang tua, KIA untuk anak tercinta sudah diproseskan belum? 😊
*Disclaimer : Ini berdasarkan pengalaman pribadi saya, mengurus KIA di Februari 2018, Dukcapil Jakarta Timur. Mungkin akan berbeda kondisinya sesuai waktu di setiap daerah.
#OneDayOnePost
#KomunitasODOP
#ODOPBatch7
Tidak ada komentar:
Terima kasih sudah membacanya sampai selesai, semoga bermanfaat :) Please jangan tinggalkan link hidup dalam kolom komentar!
comment