Langkah Pembuatan Paspor Online di Jakarta dengan KTP Daerah

Pembuatan Paspor di Jakarta dengan KTP daerah. Mudah? Yes! tapi...


Menurut saya, bagi yang berminat untuk melakukan pembuatan paspor secara mandiri baik via online atau walk-in, ada baiknya membaca pengalaman dari teman-teman dalam proses pembuatan paspor, karena dari tahun ke tahun pembuatan paspor pasti berbeda dan untuk setiap kanim juga berbeda.


PENDAFTARAN PERMOHONAN ONLINE


Pengajuan permohonan pembuatan paspor saya lakukan secara online melalui situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id kemudian cari dalam menu ke Layanan Publik – Layanan online – Layanan Paspor Online. Pilihlah menu Pra-Permohonan Personal.


Pengajuan Paspor secara online saya lakukan pada tanggal 5 Januari 2017 dengan Kanim yang dituju adalah Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan (http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/). 

Proses pertama, kita diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia. Untuk kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa atau paspor yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan terus ikuti saja petunjuk pengisian yang ada, sangat mudah, yang terpenting diisi sesuai dengan identitas diri kita dan diisi dengan lengkap.



Setelah proses pengisian data selesai, selanjutnya akan ada email pemberitahuan untuk melakukan pembayaran paspor.

Jenis Permohonan: Baru - Paspor Biasa
Jenis Paspor: 48H Perorangan

Biaya Paspor
: Rp.
300.000,00
Jasa TI Biometrik
: RP.
55.000,00

Jumlah
: Rp.
355.000,00

Email konfirmasi untuk Pembayaran Paspor Online

Kurang tau sejak kapan pastinya bahwa pembayaran paspor sekarang tidak hanya melalui Bank BNI saja, namun dapat dibeberapa Bank yang termasuk dalam Bank Simponi. Saya melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri via Internet Banking, Praktis dan Cepat!

Jika sudah dilakukan pembayaran dan mendapat bukti pembayarannya, kembali ke web layanan paspor online, masukkan nomor ‘jurnal bank’ yang terdapat di bukti pembayaran. Harus lebih bersabar, karena biasanya webnya lambat. Jika statusnya ‘sudah bayar’ maka proses bisa dilanjutkan dan bisa memilih tanggal berapa saja yang tersedia untuk melakukan foto dan wawancara di kanim yang sudah dipilih. Nantinya akan ada email lagi yang melampirkan bukti tanda permohonan. Bukti tanda permohonan ini terdiri dari bukti permohonan itu sendiri dan formulir. Simpan baik-baik bukti permohonan ini karena ini wajib dibawa saat datang ke Kanim.

Saya memilih untuk datang di tanggal 16 Januari 2017 (sebenarnya bisa pilih jadwal lebih cepat, bahkan bisa misalnya hari ini permohonan online dan pembayaran, sudah bisa pilih jadwal kedatangan ke kanim hari besoknya untuk foto dan wawancara). Cetak bukti kehadiran tersebut dan siapkan dokumen yang harus dibawa pada saat nanti datang ke kantor imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dalam website Kantor Imigrasi, antara lain;

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

  2. kartu keluarga

  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 Dokumen yang dibawa tersebut harus dokumen asli untuk diperiksa kesesuaiannya dan foto copy masing-masing dokumen tersebut satu lembar saja untuk diserahkan.


VERIFIKASI DATA, FOTO & WAWANCARA


Jika proses permohonan pendaftaran via online sudah selesai dilengkapi sampai dengan tahap pemilihan jadwal kedatangan ke Kanim, selanjutnya pada tahap verifikasi dokumen, datanglah ke kanim sesuai yang dipilih dan pada hari yang sudah dipilih, bisa jadi pada hari H tidak bisa hadir, maksimal 7 hari dari hari H yang dipilih masih dapat diproses. Jangan lupa membawa semua dokumen asli dan foto copy an masing-masing dokumen yang diminta tersebut dan memakai pakaian yang rapi (jangan warna putih).


Hari pertama saya datang ke Kantor Imigrasi pada tanggal 16 Januari 2017 pada pukul 07.15 (kurang lebih sampai di halaman depan kantor imigrasi) dan antrian untuk masuk mendapatkan nomor antrian sudah panjang. Antrian dipersilahkan masuk untuk dicek dokumen asli dan mendapatkan nomor antrian mulai pada pukul 07.30. Sampai diloket pengambilan nomor antrian, ternyata kode permohonan saya tidak terdeteksi. Alhasil saya langsung diarahkan ke Loket Informasi untuk dilakukan pengecekan.

Menurut informasi dari petugas Layanan Informasi, Hal tersebut dikarenakan sedang sering terjadi gangguan pada sistem, sehingga kasus tersebut akan dilaporkan dan diproses terlebih dahulu di bagian kantor Pusat. (ternyata tidak hanya saya saja yang mengalami masalah demikian, beberapa orang dan itu sudah berlangsung dari beberpa hari ini). Saya diminta untuk datang keesokan hari saja setelah mendapat email konfirmasi kembali mengenai jadwal kedatangan interview dan foto.

Tepat siang hari, hari itu juga, saya mendapatkan email konfirmasi untuk jadwal kedatangan interview dan foto pada hari Jumat, 20 Januari 2017. Namun ketika sore hari saya mendapatkan telpon dari petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Saya diminta untuk datang interview besok, Selasa 17 Januari 2017.


Hari Kedua, Selasa 17 Januari 2017, Saya datang kembali ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dengan antrian panjang pengambilan nomor antrian (seperti hari sebelumnya).



Setelah antri panjang dan mendapat nomor antrian B0076 (antrian B untuk permohonan paspor via online), Giliran saya untuk wawancara dan foto baru sekitar jam 11.30, dikarenakan hari itu sistem beberapa kali terjadi gangguan.


 Suasana menunggu


Saya di interview di Loket 10, dan diperiksa kelengkapan dokumen asli dan fotocopy-an masing-masing satu lembar untuk diserahkan.


Ibu Petugas : Mba, mau pergi kemana?

Saya : Mau Liburan saja bu ke singapura (ngasal)

Ibu Petugas : Oh, KTP nya KTP daerah ya?

Saya : Iya Bu

Ibu Petugas : Disini kerja? dimana?

Saya : Iya Bu, dekat sini kok di ....

Ibu Petugas : Ada surat rekomendasi dari kantor?

Saya : Wah gak ada bu, kan saya buat ini atas keperluan pribadi

Ibu Petugas: Iya mbak, tapi karena mbak disini dengan KTP daerah, jadi harus melampirkan surat domisili atau Surat Keterangan Kerja dari kantor.

Saya : Yah, saya harus balik lagi dong bu?

Ibu Petugas : Mbak bawa ID Card Kantor?

Saya : Wah tidak bu, td saya kebetulan langsung kesini

Ibu Petugas : Yasudah, mbak sekarang ke kantor dulu saja minta surat keterangan kerja, nanti langsung balik ke loket sini dengan saya, langsung saya proses.


Yaaahhh...

Saya pulang dengan tangan kosong setelah menunggu lama hampir bolos setengah hari kerja, hmm...

Baiklah, saya kembali ke kantor dan mengurus surat keterngan kerja. Namun sayangnya saya tidak dapat kembali langsung hari itu ke kantor imigrasi lagi. Alhasil,


Hari Ketiga, Rabu 18 Januari 2017 saya datang kembali ke kantor imigrasi di dari pagi hari saya antri dan antriannya tetap sama mengekor seperti hari-hari kemarin saya datang. Setalah mendapat nomor antrian, B-0076, saya langsung kembali ke kantor meninggalkan antrian di kantor Imigrasi dengan estimasi waktu proses pemanggilan pemohon paspor seperti hari sebelumnya. Saya baru datang kembali ke kantor imigrasi pada siang hari sekitar pukul 11.30.

Sampai di kantor imigrasi saya langsung ke bagian informasi untuk menanyakan jika antrian sudah terlewat, karena ternyata proses di hari ini lebih cepat (mungkin tidak banyak lagi gangguan pada sistem). Dari petugas informasi, saya diminta untuk menunggu sampai proses terakhir layanan interview hari itu. Hmm... dengan tidak sabar, saya melihat ke arah loket 10, tempat saya interview kemarin, ibu petugas masih sama dengan hari kemarin.

Saya langsung mendekati beliau dan menjelaskan bahwa saya yang datang hari kemarin dengan kekurangan dokumen Surat Keterangan Kerja. Alhamdulillah.. Ibu petugas tersebut masih berbaik hati langsung mempersilahkan saya duduk dan menunggu untuk difoto. Proses Foto dan Scan sidik jari tidak berlangsung lama, hanya kurang lebih 5 menit. Semua Proses selesai, dan saya diberikan bukti awal permohonan paspor untuk digunakan saat pengambilan paspor.

Menurut informasi dari petugas tersebut, paspor akan ready minggu depan.


PENGAMBILAN PASPOR


Jadwal Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dimulai pukul 13.00.

Sudah satu minggu sejak proses tersebut, Kamis 26 Januari 2017, Saya datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pukul 14.00, Nomor antrian sudah panjang dan kurang lebih 2 jam saya menunggu. Proses pengambilan paspor memang lebih cepat, hanya mencatat data diri yang tersedia di loket pengambilan dan paspor pun diserahkan.


Loket Pengambilan ada disebelah kiri dari tangga/ lift (Lantai 2)

Sebelum menuju ke loket pengambilan, nomor antrian pengambilan paspor bisa didapatkan di loket bagian tengah (depan lift) sama seperti pengambialn nomor antrian saat pembuatan paspor.

 

Jadi sebenarnya, baik walk-in maupun online tahapan yang harus dilalui sama saja, hanya timing dan caranya saja ada yang berbeda. Kurang lebih begini :

  1. Pengisian Formulir

  2. Penyerahan Berkas

  3. Pembayaran

  4. Foto

  5. Scan jari

  6. Wawancara

  7. Ambil Paspor

     

NOTE:

  • Teknis pembuatan paspor untuk setiap Kanim mungkin berbeda. Saya membuat paspor di Kanim Jaksel.
  • Teknis pembuatan paspor mungkin berbeda dari waktu ke waktu. Pengalaman ini di Bulan Januari 2017.
  • Pengalaman ini ditulis jika mendaftar melalui online, untuk mendaftar melalui walk-in pasti ada perbedaan.
  • Carilah info selengkap-lengkapnya mengenai pembuatan paspor jika ingin melakukan proses pembuatan paspor mandiri dan cepat.

2 komentar:

  1. Surat domisilinya ga diminta lagi mba?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak kak, hanya diminta surat keterangan dari kantor saja, karena kebetulan tempat kerja saya di dekat situ :)

      Hapus

Terima kasih sudah membacanya sampai selesai, semoga bermanfaat :) Please jangan tinggalkan link hidup dalam kolom komentar!

comment

Diberdayakan oleh Blogger.